JAKARTA (Bisnis.com): Perusahaan yang memenangkan blok terbanyak dalam lelang 30 paket di 15 zona untuk lisensi broadband wireless access (BWA/WiMax) belum membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) dan up front fee hingga tenggat akhir perpanjangan masa pembayaran, sore tadi.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Depkominfo mengatakan dari enam perusahaan berbadan hukum yang menjadi pemenang tender, baru tiga perusahaan yang sudah membayar kewajibannya.
"Sisanya, dua perusahaan mengirimkan surat keterangan keterlambatan. Namun, hanya PT Berca Hardayaperkasa yang belum memberikan keterangan apapun. Masa pembayaran seharusnya berakhir 17 November lalu, namun diperpanjang hingga sore ini,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan hanya dua perusahaan yang membayar tepat waktu pada 17 November lalu, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang memenangkan lima paket pada lima zona dan PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai pemenang satu paket di satu zona.
Sementara itu, PT Internux sebagai pemenang salah satu paket di satu zona pada saat yang sama mengirimkan surat tertulis mempertanyakan kesiapan kandungan lokal pada perangkat dan menyatakan keterlambatan pembayaran dengan menerima konsekuensi terkena denda.
“Mengenai kandungan lokal pada perangkat, kami sudah menjawab, pemerintah tidak mungkin mengadakan tender jika belum beres,” ujarnya.
PT Jasnita Telekomindo juga telah menyampaikan surat meminta penudaaan pembayaran karena alasan internal dengan menerima risiko membayar denda keterlambatan. Sayangnya, Berca sebagai pemenang 14 paket di 8 zona.
Gatot menambahkan ketidakjelasan PT Berca ini masih belum berpengaruh pada aksi perusahaan tersebut mengikuti tender lainnya. Berca diketahui telah lolos tahap prakualifikasi pada tender proyek universal services obligation (USO) Internet kecamatan atau Desa Pinter.
by. Fita Indah Maulani
*tulisan ini ada juga di www.bisnis.com